Meski Banyak Yang lakukan ini, Hukum Mencukur Rambut Kemaluan Dalam Islam Menurut Buya Yahya

Buya Yahya jelaskan hukum mencukur rambut. /YouTube Al Bahjah TV
Dalam Islam kebersihan adalah sesuatu yang sangat dianjurkan, termasuk membersihkan rambut atau bulu yang tumbuh di beberapa bagian tubuh.
Sebagian orang mungkin berfikir bahwa mencukur bulu atau rambut pada beberapa bagian tubuh bukanlah hal yang menjadi persoalan.
Pasti kalian sering bertanya-tanya, apakah hukum mencukur rambut atau bulu yang tumbuh di area pribadi dalam Islam?
Dilansir portal.sulut-pikiran-rakyat.com dari video unggahan di channel YouTube Buya Yahya, berikut penjelasan dan hukum mencukur bulu kemaluan,
Dalam keseharian pasti ada cukur mencukur mulai dari rambut, jenggot, kumis atau bahkan rambut atau bulu yang tumbuh di area pribadi.
"Kalau mencukur rambut kan selera diri, kalau yang punya jenggot, pelihara jenggotmu, karena, Nabi SAW berjenggot namun kalau yang nggak punya jenggot yah niat saja kalau itu bukan jenggot akan saya terima" ucap Buya.
Namun untuk mencukur wilayah pribadi itu masuk dalam masalah kebersihan.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala menciptakan bulu atau rambut di wilayah tersebut (wilayah pribadi) memang ada hikmahnya, yaitu untuk menjaga kebersihan dan sebaiknya harus selalu bersih, dalam artian tinggalkan seberapa pendek dan bukan dibiarkan memanjang, kata Buya Yahya
"Kalaupun bagian yang ditumbuhi rambut dibersihkan setiap saat, maka itu diperkenankan." tambahnya.
Hanya saja ada himbauan dari kitab fiqih, kalau untuk membersihkan bulu atau rambut untuk kaum pria dicukur dan kaum wanita adalah dicabut. Ttapi kalau mencabut pasti tidak akan mampu mencabut itu semua karena pasti sakit dan banyak sekali yang harus dicabut, tambah Buya Yahya.
Selanjutnya Buya Yahya menejelaskan, area pribadi jika tidak dibersihkan mungkin bisa menjadi sarang aroma yang tidak bagus.
Karena kalau rambut di kepala mungkin sering disisir dan kalaupun basah tidak langsung di tutupi dengan kerudung, melainkan harus dikeringkan dulu
"Tapi kalau rambut atau bulu yang tumbuh di wilayah pribadi apabila basah, itu pasti akan langsung di tutup. Jika rambutnya panjang, maka akan mudah kotor, dan disunnahkan untuk membersihkannya. Bulu kemaluan itu dibersihkan, dirapikan itu adalah sunnah" tegas Buya Yahya.***